Pages

Selamat Datang

Assalamuallaikum
Welcome to "Misteri Lisan" ...

Kamis, 01 Maret 2012

Nasihat Kubur

  • Aku adalah tempat paling gelap, maka terangilah aku dengan tahajud
  • Aku adalah tempat yang paling sempit, maka luaskanlah aku dengan silaturahmi
  • Aku adalah tempat yang paling sepi, maka ramaikanlah aku dengan perbanyak membaca Al-Qur'an
  • Aku adalah tempat binatang-binatang menjijikan, maka racunilah ia dengan amal sedekah
  • Aku adalah tempat Munkar dan nakir bertanya, maka persiapkanlah jawaban dengan perbanyak mengucapkan kalimat "LAILLAHAILLALLAH

Kamis, 26 Januari 2012

Siapakah yang harus kita tutupi aibnya?!

  
  Tidak kepada setiap orang kita harrus menutupi kesalahan atau aib. Karena seorang yang terang-terangan dan bangga melakukan kekejian, maka wajib untuk mencegah dan melarangnya sebisa mungkin. Atau dengan mendekati penguasa untuk mencegah kekejian tersebut. Mendekati penguasa untuk kepentingan duniawi adalah tercela, tetapi untuk urusan akhirat seperti ini adalah dimaafkan. Diriwayatkan oleh Salim bin Abdullah bahwa Abu Hurairah ra.berkata, "Aku mendengar Rassullulah bersabda,

"Semua umatku adalah dimaafkan kecuali orang-orang yang melakukan kesalahan secara terang-terangan. Diantara terang-terangan adalah seseorang yang melakukan kesalahan pada malam hari, kemudian pada pagi harinya dia berkata, "Wahai Fulan aku tadi malam telah melakukan ini," padahal Allah telah menutupi kesalahanya pada malam hari, lalu pagi harinya dia malah menyingkapnya."(HR. Bukhari)

Menutupi kesalahannya saudara sesama bukan muslim berarti Anda tidak melakukan kewajiban Amar Ma'ruf nahi mungkar dan memberikan nasehat kepadanya.

Hukuman bagi orang-orang yang menuduh berbuat zina, sebagaimana yang dijelaskan Allah Swt.,

"maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik."  (QS.An-Nur:4)

Hukum dera dan tata caranya :
  • Cambukan yang  diderakan harus tidak terlalu keras atau terlalu pelan. Penyambuk tidak boleh mengangkat tanganya tinggi-tinggi sampai kelihatan ketiaknya ketika mengarahkan cambuknya
  • Orang yang dicambuk tidak boleh dilepas pakaianya,kecuali pakaian tebal yang menutupinya.
  • Cambukan harus dilakukan secara merata pada anggota tubunya dan tidak boleh mencambuk pada satu tempat saja dari badannya
  • Tidak boleh mencambuk anggota tubuh yang sensitif seperti kepala, muka, perut, dan kelamin.
  • Tidak boleh memancung dan mengikat orang yang dicambuk.